ISLAM
MENJAGA DAN MEMULIAKAN WANITA
Uswatun
Hasanah
UNIVERSITAS
ABDURACHMAN SALEH
Abstrak : Wanita
islam di citrakan sebagai wanita terbelakang dan tersisih dari dinamika
kehidupan tanpa peran nyata di masyarakat. Oleh karena itu mereka menganggap bahwa
islam adalah hambatan utama bagi perjuangan kesataraan gender. Anehnya sebagian kaum muslimin yang telah
kehilangan jati dirinya malah terpengaruh dengan pandangan-pandangan itu.
Dibawah kampanye emansipasi wanita dan kesetaraan gender meraka ingin agar kaum
muslimah melepaskan nilai-nilai harga diri mereka yang selama ini dijaga oleh
islam.
Kata
Kunci
: Wanita, Islam menjaga, memuliakan wanita
PEMBAHASAN
Wanita pra-Islam
Sebelum
datang Islam, seluruh umat manusia memandang hina kaum wanita. Jangankan memuliakannya,
menganggapnya sebagai manusia saja tidak. Orang-orang Yunani menganggap wanita
sebagai sarana kesenangan saja. Orang-orang Romawi memberikan hak atas seorang
ayah atau suami menjual anak perempuan atau istrinya. Orang Arab memberikan hak
atas seorang anak untuk mewarisi istri ayahnya. Mereka tidak mendapat hak waris
dan tidak berhak memiliki harta benda. Hal itu juga terjadi di Persia, Hidia
dan negeri-negeri lainnya. (Lihat al Mar`ah, Qabla wa Ba’da
al Islâm, Maktabah Syamilah, Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 9-14)
Orang-orang Arab
ketika itu pun biasa mengubur anak-anak perempuan mereka hidup-hidup tanpa dosa
dan kesalahan, hanya karena ia seorang wanita! Allah berfirman tentang mereka,
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ
بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ . يَتَوَارَى
مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ
يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
“Dan apabila seseorang dari
mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah
padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang
banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan
memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam
tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan
itu.” (QS.
An-Nahl [16]: 58)
Wanita Pasca Islam
Kemudian
cahaya Islam pun terbit menerangi kegelapan itu dengan risalah yang dibawa oleh
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, memerangi segala bentuk kezaliman
dan menjamin setiap hak manusia tanpa terkecuali. Perhatikan Allah berfirman
tentang bagaimana seharusnya memperlakukan kaum wanita dalam ayat berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا
تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ
بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ
فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Hai orang-orang yang
beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan
janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari
apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan
pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian
bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak
menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa [4]: 19)
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering mengingatkan dengan sabda-sabdanya
agar umat Islam menghargai dan memuliakan kaum wanita. Di antara sabdanya:
اِسْتَوْصُوا
بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
“Aku wasiatkan
kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729)
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ
لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya,
dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR Tirmidzi, dinyatakan
shahih oleh Al Albani dalam “ash-shahihah”: 285)
Dr. Abdul Qadir
Syaibah berkata, “Begitulah kemudian dalam undang-undang Islam, wanita
dihormati, tidak boleh diwariskan, tidak halal ditahan dengan paksa, kaum
laki-laki diperintah untuk berbuat baik kepada mereka, para suami dituntut
untuk memperlakukan mereka dengan makruf serta sabar dengan akhlak mereka.” (Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 10-11)
Wanita adalah Karunia, Bukan Musibah
Setelah
sebelumnya orang-orang jahiliyah memandang wanita sebagai musibah, Islam
memandang bahwa wanita adalah karunia Allah. Bersamanya kaum laki-laki akan
mendapat ketenangan, lahir maupun batinnya. Darinya akan muncul energi positif
yang sangat bermanfaat berupa rasa cinta, kasih sayang dan motivasi hidup.
Laki-laki dan wanita menjadi satu entitas dalam bingkai rumah tangga. Kedunya
saling membantu dalam mewujudkan hidup yang nyaman dan penuh kebahagian,
mendidik dan membimbing generasi manusia yang akan datang. Allah berfirman,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ
أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً
وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir.” (QS. Al
Rûm [30]: 21)
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ
أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ
مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ
يَكْفُرُونَ
“Allah
menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan
bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu
rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil
dan mengingkari nikmat Allah?.” (QS. An
Nahl [16]:72)
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
“Mereka
(istri-istri) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al Baqarah [2]: 187)
Hak dan Kedudukan Wanita
Sebagaimana
laki-laki, hak-hak wanita juga terjamin dalam Islam. Pada dasarnya, segala yang
menjadi hak laki-laki, ia pun menjadi hak wanita. Agamanya, hartanya,
kehormatannya, akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam
sebagaimana kaum laki-laki. Diantara contoh yang terdapat dalam al Qur`an
adalah: wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam beribadah dan
mendapat pahala:
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ
أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا
يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki
maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam
surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisâ [4]: 124)
Wanita
juga memiliki hak untuk dilibatkan dalam bermusyawarah dalam soal penyusuan:
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا
وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan
kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.”(QS. Al Baqarah [2]: 233)
Wanita
berhak mengadukan permasalahannya kepada hakim:
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي
زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ
اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang
mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada
Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah
Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Mujâdilah [58]:1)
Dan
di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan beberapa kasus
pengaduan wanita kepadanya.
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ
أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian
mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh
(mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat,
menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi
rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Taubah [9]: 71)
Allah juga berfirman
tentang hak wanita:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ
بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya
menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi laki-laki, mempunyai satu tingkatan
kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah [2]: 228)
Ibnu
Katsir berkata, “Maksud ayat ini adalah bahwa wanita memiliki hak atas
laki-laki, sebagaimana laki-laki atas mereka. Maka, hendaknya masing-masing
dari keduanya menunaikan hak yang lainnya dengan cara yang makruf.” (Tafsîr al Qur`ân al Adzîm: 1/609)
Mutiara Yang Harus Dijaga
Selain
menjamin hak-hak wanita, Islam pun menjaga kaum wanita dari segala hal yang
dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawa dan merendahkan martabatnya.
Bagai mutiara yang mahal harganya, Islam menempatkannya sebagai makhluk yang
mulia yang harus dijaga. Atas dasar inilah kemudian sejumlah aturan ditetapkan
oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan agar berikutnya, kaum wanita dapat
menjalankan peran strategisnya sebagai pendidik umat generasi mendatang.
Islam
adalah agama syariat dan aturan. Oleh karena itu ia datang untuk memperbaiki
kondisi kaum wanita, mengangkat derajatnya, agar umat Islam (dengan perannya)
memiliki kesiapan untuk mencapai kemajuan dan memimpin dunia.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 2/400-401)
Di
antara aturan yang khusus bagi wanita adalah aturan dalam pakaian yang menutupi
seluruh tubuh wanita. Aturan ini berbeda dengan kaum laki-laki. Allah
memerintahkan demikian agar mereka dapat selamat dari mata-mata khianat kaum
laki-laki dan tidak menjadi fitnah bagi mereka.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnyake seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al
Ahzâb [33]: 59)
Wanita
pun diperintah oleh Allah untuk menjaga kehormatan mereka di hadapan laki-laki
yang bukan suaminya dengan cara tidak bercampur baur dengan mereka, lebih
banyak tinggal di rumah, menjaga pandangan, tidak memakai wangi-wangian saat
keluar rumah, tidak merendahkan suara dan lain-lain.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ
تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmudan janganlah kamu berhias
dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzâb [33]: 33)
Semua
syariat ini ditetapkan oleh Allah dalam rangka menjaga dan memuliakan kaum
wanita, sekaligus menjamin tatanan kehidupan yang baik dan bersih dari prilaku
menyimpang yang muncul akibat hancurnya sekat-sekat pergaulan antara kaum
laki-laki dan wanita. Merebaknya perzinahan dan terjadinya pelecehan seksual
adalah diantara fenomena yang diakibatkan karena kaum wanita tidak menjaga
aturan Allah diatas dan kaum laki-laki sebagai pemimpin dan penanggungjawab
mereka lalai dalam menerapkan hukum-hukum Allah atas kaum
wanita.
KESIMPULAN
Di
antara stigma negatif yang dialamatkan oleh Barat terhadap ajaran Islam adalah
bahwa Islam tidak menghargai kedudukan wanita, memasung kebebasannya, tidak
adil dan menjadikannya sebagai manusia kelas dua yang terkungkung dalam
penguasaan kaum laki-laki serta hidup dalam kehinaan.Wanita memiliki aturan-aturan
dalam kehidupan, selain menjamin hak-hak wanita, Islam pun menjaga kaum wanita
dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawa dan
merendahkan martabatnya.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar